LINGKAR SULAWESI NEWS.ID
Makassar -Camat Tamalate H.Emil Yudianto TN Menerima Kunjungan Petugas Pantarlih
Kelurahan Bontoduri Bersama PPS kelurahan Bontoduri dan PPK Kecamatan Tamalate Dalam Rangka Pencoklitan 07/03/2023
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; 2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; 3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
2. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
3.Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan 2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Itulah tugas Pantarlih Selamat bertugas Pantarlih Pemilu 2024 di seluruh Indonesia!