Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu

admin - Penulis Berita

Rabu, 4 Januari 2023 - 17:05 WIB

LINGKAR SULAWESI NEWS.id

Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu hàri selasa 3 januari 2023 di Lingk. Pammanu Kel. Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu.

 

Dari tangan pelaku diamankan 4 (empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2 (dua) buah alat isap shabu (bong), 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1 (satu) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 (dua) unit HP

 

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Personil Sat Narkoba Polres

 

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa disebuah rumah yang terletak Lingk.Pammanu Kel.Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

 

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1/2023).

 

Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu.

 

Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young”, Terang AKP Mustari.

 

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

 

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Tegas AKBP Arisandi.

Berita Terkait

Beberapa Pesan Camat Tamalate Pada Saat Pimping Langsung Rapat Koordniasi
Tarling Bersama Forkopimda Dandim 0613/Ciamis Berikan Santunan
Inilah Wujud Kepedulian Satgas Yonif 721/Mks Ikut Serta Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Papua
Lagi Lagi Proporsional Tertutup Di Kecam Masyarakat Hingga Politisi Muda Syahrul Amir Buka Suara
DPRD Kota Makassar Menerima Kunjungan Komisaris PT.Pelindo dan Regional Head 4 Pelindo
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Satgas Yonif 122/TS Bantu Proses panen Dan Penjualan Semangka
Garuda Indonesia Bekerjasama Pemerintah Kota Makassar Beri Promo Tiket Untuk Sukseskan Hari OTDA Ke 27 Di Makassar
Kasad Terima Gelar Kesultanan Bangkalan Madura

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 14:24 WIB

Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah Takalar Masa Bakti 2023-2024 Resmi Dilantik

Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:05 WIB

Pamtas RI-MLY Yon Armed 16 TK Berikan Bantuan Tenaga Pengajar di Sekolah Dasar

Senin, 27 Maret 2023 - 15:30 WIB

Camat Mamajang Menghadiri Kegiatan Pengajian Lorong Kota Makassar Di Lorong Wisata Kansas City Jalan Baji Nyawa Kelurahan Karang Anyar

Rabu, 19 April 2023 - 12:06 WIB

Kepala Staf Angkatan Laut Luncurkan Korvet Bung Karno Di Batam

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:01 WIB

Hari Pertama Pelaksanaan TMMD Reguler Ke-116 Satgas Mulai Kerjakan Sasaran Fisik

Senin, 15 Mei 2023 - 21:04 WIB

Sekretaris Camat Mamajang Memimpin Langsung Penertiban sistem Perparkiran Dan Pengelolaan Persampahan Para Pelaku Usaha

Selasa, 2 Januari 2024 - 22:54 WIB

Pangdam I/BB Lapor ke Panglima TNI Terkait Pengusi Rohingnya 

Kamis, 29 Juni 2023 - 21:08 WIB

Menilik Antusiasme Warga Dusun Batu Piak Enrekang Membantu Proses Kurban

Berita Terbaru