LINGKAR SULAWESI NEWS.id
Makassar -Lingkar Sulawesi News Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipisah menjadi dua. Yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBM-BK), dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas SDA-TR).
Alasannya lingkup kewenangan PUTR selama ini memiliki beban kerja yang besar dengan 11 urusan. Selama ditangani satu dinas dianggap tidak efektif dan efisien karena 11 urusan tersebut sangat kompleks dengan karakteristik tugas yang berbeda.
Selanjutnya, pemprov mengusulkan untuk menggabungkan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dengan Dinas Kehutanan (Dishut).
Pertimbangannya yakni efesiensi dan efektivitas kelembagaan. Kedua OPD ini memiliki karakteristik tugas yang terkait.
Hal serupa juga akan dilakukan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
soal sistem merit dalam penempatan pegawai di pemprov sulsel dan perubahan Nomenkaltur OPD PLT yg banyak menempati Jabatan di OPD,
Menjadi sorotan tersendiri bagi pengamat Hukum Dr. Herman, S.H.,M.Hum. sekaligus Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar.
Menurut Dosen Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar ini,Prinsip pemerintahan yang utama dalam konsep good corporate governance adalah efektifitas doeltreffenheid dan efisiensi doelmatigheid
Artinya tindakan pemerintahan selalu berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pencapaian kepentingan masyarakat
publik.
,”Iya juga menjelaskan Terkait dengan hal ini, maka SDM atau aparat administrasi dalam pemerintahan harus menggunakan sistem merit, sebagai sistem pengadaan pegawai pemerintahan.senin 2/1/2023 dalam pesan wabsabnya.
berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang Tepat yang sesuai degan bidangnya di dalam pemerintahan.
Terkait degan adanya perubahan Nomenklatur OPD di Pemprov. Sulsel, Gubernur sebagai kepala daerah dalam
kerangka otonomi daerah dan selaku kepala wilayah dalam kerangka desentralisasi atau tugas pembantuan medebewind,
wajib dan harus secara hukum memperhatikan betul-betul kebutuhan riil bekerjanya roda pemerintahan di daerah,
karena jangan sampai perombakan
Nomenklatur ini bukan merupakan bagian penting dan strategis dalam rangka pencapaian pelayanan riil masyarakat dan kebutuhan pembangunan di Sulsel.
Soal pejabat pelaksana, ini yang menjadi soal tersendiri dibanyak pemda di indonesia,
dan pada prinsipnya dapat mengganggu bekerjanya secara maksimal pemerintahan dalam pelayanan publik,
kenapa Oleh karena perlu difahami, bahwa PLT secara hukum tidak boleh mengambil kebijakan penting dan strategis,
jabatannya dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah dan sekedar menyesuaikan keadaan secara teknis belaka, apalagi terkait penggunaan anggaran,
maka PLT tdk dapat menggunakan anggaran secara besar2an dan strategis, selain itu, tidak dapat mengambil kebijakan yang sifatnya strategis dan penting. Dgn demikian,
pola PLT yang selama ini banyak di Pemprov Sulsel sebaiknya tidak terjadi lagi, sehingga pejabat defenitif yang bukan PLT secara strategis dan penting dapat membuat
berbagai inovasi dan strategi kebijakan yang dampak besarnya dirasakan masyarakat luas, selain dengan pejabat defenitif,
Penganggaran atas kebijakan starategis yang diambil bisa lbh besar dan berdampak penting baik bagi masyarakat dan pembangunan di Sulawesi-Selatan khususnya.tutupnya.”