LINGKAR SULAWESI NEWS.id
Berau, – Berbagai tindak kejahatan kembali mulai “mengotori” catatan kepolisian di awal tahun 2023.
Hanya berselang beberapa jam, setelah kejadian kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di tangkap polisi, kembali menyusul kasus penganiayaan terjadi di Tepian, Tanjung Redeb, kabupaten Berau, menyebabkan satu nyawa melayang, pada, Selasa, (03/01/2023) pukul 00:30, dinihari.
Dari keterangan Kapolres AKBP Sindhu Brahmarya, mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial MS, singgah di tepian nongkrong pada pukul 17:15 sore.
Tak lama kemudian, sekitar pukul, 00:30, datang seseorang yang berinisial A ( tersangka ), dan bertemu dengan korban MS. Tiba-tiba terjadi percekcokan dan berlanjut adu jotos antara keduanya (tersangka MS dengan pelaku A).
“Karena pelaku A merasa terdesak oleh korban MS, pelaku A tiba – tiba berlari menuju ke sepeda motornya dan mengambil sebilah senjata tajam, lalu kemudian menusuk korban dua kali, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia”, ucap Sindhu, kepada wartawan.
Ditanya soal motif kejadian tersebut, Sindhu menyampaikan, bahwa dari keterangan korban saat dilarikan ke rumah sakit, dengan bicara terbata – bata korban menyebutkan kalau hanya ke salah pahaman.
“Sementara keterangan yang kita dapatkan hanya kesalah pahaman, bahkan antara korban dan pelaku sama – sama tidak saling mengenal”, kata Sindhu.
Sekadar diketahui, Penangkapan tersangka A sedikit merepotkan petugas, dimana tersangka A sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu bengkel seputaran Jl. A. Yani, kelurahan Rinding.
Namun lagi-lagi petugas tak mau kalah, dengan insting yang tajam petugas langsung mencurigai salah satu tempat persembunyian tersangka A.
“Begitu tersangka mau ditangkap, tersangka nekat melawan petugas, hingga petugas dipaksa bertindak tegas dengan terukur, akhirnya petugas melepaskan timah panas di bahagian kaki pelaku”, jelas Sindhu.
Sindhu mengatakan, kalau pihaknya telah mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan selanjutnya. Ada pun pasal yang dikenakan tersangka kata Sindhu, adalah, pasal 358, sub 351 ayat 3 KUHP.
Sekadar diketahui, pemicu terjadinya kesalah pahaman yang berujung merenggut nyawa tersebut, lantaran keduanya ( antara korban dan pelaku) sama sama pernah menenggak minuman keras (Miras) sebelumnya, akhirnya keduanya mabuk dan masih dipengaruhi minuman alkohol.
Oleh sebab itu, Sindhu menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan raziah terkait peredaran minuman keras. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mencoba meminum minuman beralkohol. Dan kami juga akan melakukan sweeping (memeriksa) seluruh mobil-mobil travel yang masuk ke Tanjung Redeb, seperti dari Samarinda-Berau, diduga banyak pesanan – pesanan yang dititip oleh para penjual miras di Berau ini “, kata Shindu mengamini.(Jamal).