Lingkar Sulawesi News.id-Makassar||Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Setelah team media online mencari sumber gambar tersebut benar adanya bahwa sekelompok ketua RW dan Ketua RT dengan memakai kostum hitam-hitam bertuliskan Komunitas (BORJU) Barombong Maju poto bersama salah satu calon walikota Makassar. depan posko pemenangan sesuai meresmikan posko pemenangan tersebut.
Ia menyebut, netralitas ASN ini penting dilakukan untuk menjaga pemilu berlangsung dengan baik. Bahkan, ia menekankan kepada RT RW di Kota Makassar harus netral.
“Ia harus netralitas, jangankan ASN, RT RW juga harus netral,” tuturnya.di kutip dalam berita media online.