Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

admin - Penulis Berita

Selasa, 7 Maret 2023 - 23:36 WIB

LINGKAR SULAWESI NEWS

Medan – Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

 

Pengungkapan sindikat pengoplosan pupuk Ilegal ini berawal dari laporan seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya yang melaporkan bahwa dirinya telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk tersebut yang ternyata merupakan popok oplosan ilegal, Selasa (07/03/2023).

Tim Khusus Denintel Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak cepat dengan dipimpin oleh Kapten Inf Tommy Marselino untuk bergerak menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.

 

Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska.

 

Pupuk Kieserite Magnesium, SP – 36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivitb – PIM, Bintang Sawit 16 – 16 – 16, pupuk Petro dan Etimaden.

 

“Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN, ” ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto.

 

Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

 

Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk yaitu pupuk KCL Mahkota Rp. 435.000/sak, Merk Mutiara 16-16 Rp. 600.000/sak dan Meroke Mop seharga Rp. 550.000/sak.

 

Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

 

Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama 6 (enam) bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.

 

Para terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar.

Berita Terkait

Pangkostrad Panen Jagung Penanaman Simbolis Padi Japonica Rice dan Wijen Serta Peresmian Mess dan Gudang Hanpangan Kostrad
Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Karya Bhakti Bantu Bangun Dapur Sekolah Perbatasan
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Berbagi Di Bulan Penuh Berkah
Perayaan Idul Adha Di Mesjid Nurul Ikhlas Dipadati Warga Sekitar Komplek Trikora Halim Perdana Kusuma
Panglima TNI: TNI Tidak Ingin Kembali Masuk Ranah Politik Praktis
Praka Bagus Romadhon Satgas TNI Manunggal Membantu Desa Reg Ke 116 Kodim 1203/Ktp Bantu Warga Panen Singkong
Camat Mamajang Didampingi Sekretaris Camat Mamajang Melakukan Pertemuan Bersama Kementerian Agama
Ombudsman RI jadikan Takalar Lokus Kajian Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:22 WIB

BAPENDA Kota Makassar Gelar Rakor Untuk Mendongkrak PAD 2 Triliun

Rabu, 8 Maret 2023 - 22:39 WIB

Danrem Merauke Brigjen TNI Agus Widodo Bagikan Tambahan Gizi Bagi Anak Yang Mengalami Stunting

Rabu, 12 Juli 2023 - 06:20 WIB

Patroli Patok Tanggung Jawab Satgas Pamtas Terhadap Batas Kedaulatan Negara 

Senin, 10 April 2023 - 22:51 WIB

Relawan Milenial Makassar Melaksanakan Sosialisasi Sekolah Siaga Bencana Di SMA TI Nurul Fikri Makassar Sekaligus Melaksanakan Milad Yang Ke 3

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:41 WIB

Jabatan Kadispsiad Kolonel Inf Heny Setyono Ingin Kembangkan Pemeriksaan Psikologi Berbasis IT.

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:04 WIB

Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Apel Gelar Kesiapan Latihan Gabungan TNI TA 2023 Di Koarmada II

Minggu, 19 Maret 2023 - 12:37 WIB

Camat Mariso Juliaman S Sos Pantau Langsung Penanganan Sampah Rumah Tangga di Jalan Rajawali

Senin, 13 Maret 2023 - 17:58 WIB

Wujud Turut berduka Cita, Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Prosesi Pemakaman Warga di Perbatasan

Berita Terbaru