LINGKAR SULAWESI NEWS.ID MAKASSAR| Kebijakan pendidikan amat menentukan konstruksi dan arah pembangunan manusia di Indonesia. Kebijakan pendidikan tidak dirumuskan dalam suatu proses yang tunggal, tetapi ta ditentukan oleh berbagai variabel penting,
apalagi jika kebijakan pendidikan itu ingin difokuskan kepada upaya mengantisiapasi perkembangan aspirasi masyarakat. Pada era global seperti sekarang,
kebijakan pendidikan harus mencerminkan tuntutan modernisasi dan rekonstektualisasi, sehingga kebijakan pendidikan itu relevan dengan aspirasi masyarakat, pembangunan ekonomi, dan perkembangan atau tuntutan globalisasi.
Menurut pandangan Dr. Herman, S.H., M.Hum selaku ketua program studi Hukum Bisnis UNM,Frame konstitusi, scriptanya (eksplisit tersurat) menyebutkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional mendapat pendidikan yang layak bagi kemanusiaannya.
Hak mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak asasi manusia (ground rechten), yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable).
Menurunnya kualitas pendidikan selalu terkait dengan peran pemerintah, sebagai kewajiban (plichten) pemerintah yang harus dipenuhi sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI ’45).
Lebih lanjut iya Mengatakan “,Instrumentasi tindakan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pendidikan yang layak bagi warga negara dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan pemerintahan yang berlandaskan pada pengembangan, dan pembangunan sistem pendidikan yang berkualitas.
Sebagai contoh, dan hal ini terkait dengan pembiayan pendidikan adalah desain pendidikan yang diarahkan untuk peningkatan mutu pendidikan, dan melalui kebijakan sesuai dengan yang arah kualitas pendidikan melalui penganggaran pendidikan yang memenuhi indikator pelaksanaan pendidikan yang berkualitas.
Perintah konstitusi (baca; UUD NRI ’45) secara tegas menentukan, bahwa anggaran pendidikan dalam APBN adalah 20% dari nilai APBN dalam satu tahun anggaran.
,”Menurutnya Kecenderungan menurunnya kualitas pendidikan dalam hal ini, tentu saja banyak dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya anggaran yang tidak tepat sasaran, desain yang tidak sesuai keadaan faktual dimasyarakat, dan yang paling berbahaya adalah perilaku koruptif.
Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dengan perilaku koruptif penyelenggara negara, terutama pengelola atau penyelenggara pendidikan,
misalnya menjadikan sarana dan prasarana penunjang pendidikan menjadi sangat minim, dan bahkan tidak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Termasuk tindakan penganggaran dalam dunia pendidikan yang sasarannya keliru atau tidak tepat sasarannya, sehingga semakin menjauhkan dunia pendidikan dari kata berkualitas, yang tentu saja ini merupakan bagian dari perilaku yang sifatnya koruptif juga,
Kondisi pendidikan yang sangat menghawatirkan tidak luput dari Kompetensi Kepala Sekolah yang harus dimiliki kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, sosial dan unsur penunjang yang relevan.
Hal ini karena Kepala Sekolah merupakan motor penggerak bagi sumber daya sekolah terutama guru-guru dan karyawan sekolah.
Begitu besarnya peranan Kepala Sekolah dalam proses pencapaian tujuan pendidikan, sehingga dapat dikatakanbahwa sukses tidaknya kegiatan sekolah, sebagian besar ditentukan oleh kualitas kepala sekolah itu sendiri.
Segenap sumber daya harus di dayagunakan sedemikian rupa. Para guru perlu digerakkan kearah suasana kerja yang positif, menggairahkan dan produktif.
Bagaimanapun guru merupakan input yang pengaruhnya sangat besar pada proses belajar. Demikian pula penataan fisik dan administrasi atau ketata laksanaan perlu dibina agar disiplin dan semangat belajar yang tinggi bagi siswa.
Ini semua mensyaratkan perlunya penerapan kepemimpinan pendidikan oleh seorang Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah sebagai pendidik dan manajer disekolah mempunyai peran yang sangat strategis didalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam memajukan pendidikan dilingkungan sekitarnya.
Tugas dan tanggungjawab Kepala Sekolah sangat penting sehingga hanya Kepala Sekolah yang memiliki kompetensi dan kreatifitas tinggi yang dapat meningkatkan pendidikan seperti yang di harapkan.