Benarkah Abdul Rojak Membeli Lahan Blok Cijengkol Milik Ondo Ini 

admin - Penulis Berita

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:09 WIB

LINGKAR SULAWESI NEWS.I

 

Karawang-Pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Jawa Barat, Yayat Sudrajat, terkait lahan di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang dikisahkan telah dijual Ondo kepada Abdul Rojak, untuk kemudian di _ruislag_ sebagai kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dibantah keras oleh Aceng, salah seorang anak (ahli waris) Ondo. (15/8/2023).

“Gara-gara informasi itu, kemarin Sabtu saya sampai nyariin Pa Yayat ke KPH Purwakarta, sayangnya tidak ketemu. Kami sebagai ahli waris Bapak Ondo dengan tegas membantah pernyataan tersebut, lagian memang Pa Yayat kenal sama bapak saya Pa Ondo kan sudah lama meninggal. Karena kalau memang ada jual beli (antara Ondo dan Abdul Rojak) buktinya mana, kuitansinya mana, apakah diketahui ahli waris Bapak Ondo,” ungkap Aceng, Minggu (13/8/2023).

Untuk menguatkan pendapatnya ini, Aceng menjelaskan bahwa anak almarhum Ondo berjumlah 7 orang, dari 7 anak ini ada salah satu yang pernah menjadi kepala desa (lurah) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang (lokasi tanah Blok Cijengkol, red) bernama Acim Suparto, yang menjabat kepala desa hingga 3 periode. Acim menjabat Kades Mulyasari setelah orang tua mereka Ondo meninggal dunia, dan selama menjabat kepala desa, Acim meyakini tidak pernah ada catatan administrasi di kantor desa bahwa Ondo terlibat jual beli tanah miliknya di Blok Cijengkol dengan Abdul Rojak.

“Kaka saya Acim Suparto sudah 3 kali jadi lurah (kades) di Mulyasari, dan sepengetahuannya tidak pernah ada catatan di kantor desa bahwa ada jual beli antara Pa Ondo dengan Abdul Rojak. Anak Pa Ondo kan 7 orang, kalau ada jual beli ahli waris kan pasti tandatangan. Kenyataannya tidak pernah ada jual beli, baik tukar guling, pupuk kujang atau nama Abdul Rojak, semua ahli waris tidak pernah tahu nama dan istilah tersebut. Kita tahu ada nama Abdul Rojak setelah di persidangan saja, dulu kan tidak ada ribut-ribut sebelum perhutani mengklaim tanah tersebut,” yakin Aceng.

Setelah jalannya persidangan ini, nama Abdul Rojak mulai di cari tahu para ahli waris Ondo, dan jejak Abdul Rojak dalam persoalan tanah di wilayah Ciampel diketahui jauh dari lokasi Blok Cijengkol.

“Kalau tanah Bapak Ondo itu yang sekarang masih jadi sengketa dengan Perhutani, sementara kalau cerita Pupuk Kujang dan Abdul Rojak itu yang kami dengar jauh dari tanah bapak saya sekitar 3 kilometer (km) dari situ. Jadi klaim Perhutani ini salah alamat sebenarnya, apa karena sekarang lahan tersebut bernilai sehingga Perhutani ngotot,” ungkap Aceng.

Untuk meluruskan persoalan ini, Aceng bahkan meminta agar dikonfrontasi dengan Yayat Sudrajat langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Semenjak kasus ini naik di persidangan awal di PN Karawang tahun 2021, hingga PT di Bandung dan lanjut di MA Jakarta, kami ahli waris (Alm) Bapak Ondo tidak pernah bertemu langsung dengan Pa Yayat Sudrajat, padahal beliau ini kan pengacara pihak Perhutani. Saya yakin dalam hati beliau (Yayat Sudrajat, red) ada pertentangan dalam persoalan ini, mungkin karena sebenarnya beliau mengaku salah makanya tidak pernah berani menemui kami ahli waris Bapak Ondo. Padahal kami siap dikonfrontir kapan pun, tunjukan bukti-bukti kepemilikan perhutani atas lahan bapak saya ini, selama ini kan cuma peta-peta saja,” tantang Aceng.

Sementara itu, Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Ara Cs, menjelaskan bila cerita Yayat Sudrajat atas lahan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Yayat Sudrajat, SH., yang dipersoalkan ahli waris Ondo ialah terkait lahan yang menjadi pokok gugatan (Blok Cijengkol / Petak 25) merupakan hutan negara hasil tukar menukar Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun 1970-an, pernyataan ini adalah hasil wawancara dengan yang bersangkutan dan dimuat pada media online Target Buser pada 9 Agustus 2023 (Adu Data di Blok Cijengkol — Yayat Sangkal Bukti Ara, Elyasa Menohok ke Cellica). tim

Nara hubung : Ilham Akbar & Hutabarat (085714120193 / 085770607407)

Berita Terkait

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru
Pendam I/BB Lepas Dua Personil dengan Haru dan Sukacita
Kasum TNI Hadiri Rapat Persiapan Memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia
Dandim 0613/Ciamis Sambut Kunjungan Kasad di Situs Karangkamulihan
Panen Perdana Padi Nusantara 1 juta Hektar, Pj. Bupati Takalar harap Kualitas Benih dan Pola Tanam diperhatikan
Camat Ujung Pandang Bersama Ketua TP PKK Kecamatan Berbagi Takjil Di Sekitaran Jl Kartini
Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Camat Mamajang M. Ari Fadli, S.STP membuka kegiatan Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Mamajang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Februari 2023 - 13:25 WIB

Camat Makassar Evaluasi Jajarannya Terkait Progres Longwis dan Capaian Program Pemkot

Senin, 20 Februari 2023 - 15:47 WIB

Wali Kota Makassar Menerima Audiensi Pengurus Badan Waqaf Al Qur’an (BWA) di Kediaman Pribadinya

Minggu, 30 April 2023 - 17:42 WIB

Danny Pomanto Jamu Makan Malam Peserta PSBM XXVII Di Anjungan Pantai Losari

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:23 WIB

Danny Pomanto Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Korea Selatan

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:11 WIB

Pj. Bupati Aceh Timur dan Para Ulama Lentera Penerang Kehidupan Umat

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:40 WIB

TNI AL Mendominasi Kejuaraan Menembak Dan Paspampers Cup 2023 

Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:42 WIB

Wujud Peduli Terhadap Warga Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Berikan Layanan Kesehatan dan Baksos

Rabu, 22 Maret 2023 - 18:34 WIB

Perkuat Strategi Penanganan Karhutla Dandim 1203/Ktp Pimpin Apel Siaga Di PT Agro Lestari Mandiri Nanga Tayap

Berita Terbaru